Monumen Jepang

Kōraku-en di Prefektur Okayama ditunjuk sebagai Tempat Khusus dengan Pemandangan Indah.

Monuments (記念物, kinenbutsu) adalah istilah kolektif yang digunakan oleh Undang-undang pemerintah Jepang untuk Perlindungan Properti Kebudayaan untuk menunjukkan Properti Kebudayaan Jepang[note 1] sebagai lokasi bersejarah seperti gundukan kerang, makam kuno, situs istana, situs benteng atau kastil, rumah tinggal monumental, dan situs lain yang bernilai tinggi secara sejarah atau ilmiah; taman, jembatan, ngarai, pegunungan, dan tempat-tempat lain dengan pemandangan indah yang besar; dan kenampakan alam seperti hewan, tumbuhan, dan formasi geologi atau mineral bernilai tinggi secara ilmiah.[1]


Kesalahan pengutipan: Ditemukan tag <ref> untuk kelompok bernama "note", tapi tidak ditemukan tag <references group="note"/> yang berkaitan

  1. ^ "Cultural Properties for Future Generations" (PDF). Administration of Cultural Affairs in Japan. Agency for Cultural Affairs. March 2013. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 23 September 2013. Diakses tanggal 21 September 2013. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search